Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang terkait Suap BPK Jabar
Rabu, 29 Mei 2024 09:55 WITA
Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin usai Menjalani Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin bakal segera disidang terkait perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 yang sedang diaudit auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.
Sidang perdana terhadap Ade Yasin rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa tim jaksa telah merampungkan surat dakwaan untuk Ade Yasin. Tak hanya itu, tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Ade Yasin tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Saat ini, kata Ali, tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim serta agenda sidang perdana untuk Ade Yasin. KPK bakal membongkar kongkalikong dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor antara Ade Yasin dengan sejumlah auditor BPK Jabar dalam surat dakwaan.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, untuk itu silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya. Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim tipikor dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ads)
Komentar