Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka KPK, Dijerat Dua Pasal
Senin, 27 Mei 2024 07:24 WITA

Gedung KPK, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin kembali terjerat kasus dugaan rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Terbit langsung dijerat dua pasal sekaligus oleh lembaga antirasuah.
Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian, ia juga dijerat sebagai tersangka turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka baru bagi Terbit Rencana Perangin-angin. KPK bakal kembali mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," terangnya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar