Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Larangan Jual Miras dan Petasan saat Nataru
Senin, 27 Mei 2024 14:38 WITA

Tampak penjual kembang api dan pernak-pernik Natal di Pelabuhan Bintuni. (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan instruksi berupa larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan petasan.
Dalam instruksi tersebut, Bupati juga meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, menciptakan situasi aman dan damai selama Perayaan Natal Tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023.
Bagi pemilik hotel/penginapan, pemilik bar, diskotik, Café, panti pijat, tempat hiburan malam, usaha karaoke, para distributor dan pedagang dilarang memperjualkan minuman beralkohol.
"Hal itu berlaku sejak intruksi dikeluarkan sampai dengan tanggal 5 Januari 2022," kata Bupati, Sabtu (10/12/2022).
Para pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, panti pijat/karaoke juga diwajibkan mentaati jam operasional sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Yakni buka pukul 19.00 WIT dan tutup pukul 22.00 WIT, dan siang hari tidak diizinkan beroperasi terhitung mulai 22 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar