Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Larangan Jual Miras dan Petasan saat Nataru
Senin, 27 Mei 2024 14:38 WITA

Tampak penjual kembang api dan pernak-pernik Natal di Pelabuhan Bintuni. (Foto: Haiser/mcw)
Males Baca?
Para pemilik usaha, kios, pedagang eceran dan sejenisnya dilarang keras untuk menjual dan memperdagangkan petasan dan sejenisnya tanpa izin tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, Satuan Polisi Pamong Praja serta Polres Teluk Bintuni.
Point selanjutnya dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api, terhitung mulai tanggal instruksi ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2023
"Kecuali pada tanggal 31 Desember 2022 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023," ucapnya.
Baca juga:
KPK Bangun Pemahaman Bersama Antar APH Melalui Workshop Penanganan Barang Bukti Elektronik
Jika tidak mentaati intruksi yang dikeluarkan, Bupati mengancam memberi sanksi berupa penutupan tempat usaha; pencabutan ijin usaha; dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam instruksi juga dikeluarkan agar melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah dan tempat tinggal;
"Pelaksanaan instruksi yang berlaku dari tanggal 12 Desember ini sepenuhnya menjadi tanggung Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni bersama TNI/Polri di Kabupaten Teluk Bintuni," tegasnya.
Reporter: Haiser
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar