Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Larangan Jual Miras dan Petasan saat Nataru

Senin, 27 Mei 2024 14:38 WITA

Card image

Tampak penjual kembang api dan pernak-pernik Natal di Pelabuhan Bintuni. (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?

Para pemilik usaha, kios, pedagang eceran dan sejenisnya dilarang keras untuk menjual dan memperdagangkan petasan dan sejenisnya tanpa izin tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Teluk Bintuni, Satuan Polisi Pamong Praja serta Polres Teluk Bintuni.

Point selanjutnya dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api, terhitung mulai tanggal instruksi ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 3 Januari 2023

"Kecuali pada tanggal 31 Desember 2022 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2023," ucapnya.

Jika tidak mentaati intruksi yang dikeluarkan, Bupati mengancam memberi sanksi berupa penutupan tempat usaha; pencabutan ijin usaha; dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam instruksi juga dikeluarkan agar melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah dan tempat tinggal;

"Pelaksanaan instruksi yang berlaku dari tanggal 12 Desember ini sepenuhnya menjadi tanggung Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni bersama TNI/Polri di Kabupaten Teluk Bintuni," tegasnya.

Reporter: Haiser
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya