Buronan Kasus Korupsi LPD di Jembrana Ditangkap
Sabtu, 12 Oktober 2024 11:19 WITA

I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, tiba di kantor Kejakssan Negeri Jembrana, Jumat (11/10/2024) sore.
Males Baca?NEGARA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil menangkap buronan atas nama I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh, pada Jumat (11/10/2024) sore.
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sekitar pukul 16.17 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah I Gusti Ayu Kade Juli Astuti melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yeh Embang Kauh.
Ia sempat menjalani pemeriksaan awal namun kemudian kabur ke Malaysia hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim kejaksaan.
"Tersangka yang melarikan diri ini kami tangkap saat pulang ke rumahnya. Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana Reswari.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan sebelumnya, dana LPD yang dikorupsi oleh tersangka mencapai lebih dari Rp 300 juta. Korupsi ini dilakukan bersama dengan Ketua LPD Yeh Embang Kauh, I Nyoman Parwata, yang telah disidangkan secara terpisah.
{bbseparator}
Akibat tindakan mereka, kerugian total yang dialami LPD mencapai lebih dari Rp 900 juta, yang menyebabkan kas LPD kosong dan warga desa adat tidak bisa menarik tabungan mereka.
Sebelumnya, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat melarikan diri ke Johor Baru, Malaysia, tempat ia bekerja sejak melarikan diri dari pemeriksaan kejaksaan.
Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah pihak kejaksaan berhasil melacak keberadaannya saat pulang ke Jembrana.
Baca juga:
Upaya Dinas Pemadam Kebakaran Denpasar Cegah Kebakaran di TPA Suwung dengan Penyemprotan Rutin
Gedion Ardana Reswari juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jembrana akan terus berkomitmen mengejar dan menangkap para pelaku tindak pidana yang melarikan diri.
"Kami akan terus mengejar dan menangkap tersangka yang melarikan diri untuk dihadapkan ke proses hukum," tutupnya.
Penangkapan tersangka juga dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat sebagai saksi dalam proses penangkapan yang berjalan dengan lancar.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar