Cabut Laporan Polisi, Bupati Bintuni Urung Pidanakan Pensiunan Guru
Senin, 27 Mei 2024 07:07 WITA

Bupati Teluk Bintuni (Kemeja Biru) berpelukan dengan Pius Nafurbenan seusai penandatanganan Surat Pernyataan Damai .
Males Baca?
MCWNEWS.COM, TELUK BINTUNI - Perseteruan antara Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dengan Pius E Nafurbenan, seorang pensiunan guru yang tinggal di SP IV Banjar Ausoy Distrik Manimeri berakhir damai.
Ini setelah Bupati Petrus Kasihiw secara resmi mencabut laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baiknya, Kamis (28/7/2022) di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni.
"Dengan keputusan tersebut, keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjut proses hukum hingga di ruang pengadilan," kata kuasa hukum Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan.
Sebelumnya, Pius dilaporkan ke polisi menyusul pernyataannya yang mengkritik kinerja Petrus Kasihiw selaku kepala daerah, yang menurutnya jarang ada di tempat.
Pernyataan Pius ini dilontarkan dalam forum pertemuan dengan masyarakat adat di Sekretariat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Tujuh Suku yang dihadiri anggota MRP, Sabtu (24/4/2022).
Penyelesaikan damai kedua belah pihak guna perseteruan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 10.000, yang ditandatangani Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar