Dewan Setujui Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2021
Rabu, 29 Mei 2024 08:59 WITA

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar di GGedung DPRD Kota Denpasar, Senin (27/6/2022).
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-7 masa persidangan II dengan agenda Pandangan Umum, Pendapat Akhir dan Persetujuan Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2021 digelar Senin (27/6).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra, I Wayan Mariyana Wandhira dan I Made Mulyawan Arya dan ini dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, I IB Alit Wiradana, Forkopimda serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Dalam penyampaian pemandangan umum yang diawali Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya, AA Gede Putra Ariewangsa menjelaskan, pertanggung jawaban ini telah melalui proses yang panjang. Dimana, pelaksanaanya pun telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI. Karenanya, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2021.
Selanjutnya, sebagai pembicara kedua, Fraksi Nasdem PSI yang dibacakan oleh AA Ngurah Gede Widiada mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kota Denpasar, Rapat Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Denpasar dan Pidato Pengantar Walikota Denpasar dalam Rapat Paripurna maka Fraksi Nasdem PSI, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.
Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya menjelaskan, guna menyikapi semua dinamika proses, target, realisasi, dan kondisi masa pandemi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, maka Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Denpasar menyatakan dengan ini dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar.
Sementara, Fraksi PDIP lewat juru bicaranya, I Gusti Made Wira Namiarta menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Denpasar atas penganugrahan Penghargaan atas keberhasilanya dalam meningkatkan realisasi Pendapan Asli Daerah tertinggi dari Kemendagri serta meraih WTP sepuluh kali berturut - turut. Dimana, pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar.
Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, I Kompyang Gede menjelaskan, pada prinsipnya dapat menerima penetapan ranperda tersebut. Namun demikian, Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar mencermati masih adanya silpa yang tinggi, untuk itu pihaknya meminta agar dalam penyusunan anggaran kedepan lebih cermat dan realistis sehingga serapan anggaran dapat lebih maksimal.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar