Dewas Sanksi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena Terbukti Langgar Etik

Jumat, 06 September 2024 16:36 WITA

Card image

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat Konferensi Pers terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Ghufron disanksi karena terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan sekalian insan KPK.

Dewas menyatakan Nurul Ghufron telah menyalahgunakan pengaruh dan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Ghufron melanggar etik berkaitan dengan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Dwi Mandasari (ADM).

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," sambungnya.

Adapun, sanksi sedang berupa teguran tertulis tersebut meliputi, meminta agar terperiksa Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian , mengingatkan Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan perilaku KPK.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," imbuhnya.

Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan putusan terhadap Ghufron. Hal yang meringankan yakni, terperiksa Nurul Ghufron dinyatakan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sementara hal-hal yang memberatkan, terperiksa Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Ghufron juga dianggap tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

Selanjutnya, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya bisa menjadi teladan dalam penegakan etik, namun perbuatannya tersebut justru berseberangan. Ia dianggap telah menyalahgunakan pengaruhnya.

Dewas KPK menyatakan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Ghufron dan ADM memang memiliki hubungan tidak langsung.

Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya