Dewas Sidangkan 5 Kasus Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2022

Senin, 27 Mei 2024 09:46 WITA

Card image

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Menggelar Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja pada Tahun 2022, Selasa (10/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

Dewas sempat menyidangkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tersebut. Namun, pada proses persidangan, Lili mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Karena sudah mengundurkan diri, kata Albertina, Dewas menghentikan proses persidangan.

"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah buka n sebagai insan komisi, kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan, dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," terangnya.

Kemudian, Dewas kembali menerima laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai KPK. Oknum pegawai KPK tersebut terbukti berselingkuh dan telah diberikan sanksi. Adapun sanksinya, berupa permintaan maaf

"Diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, dalam hal ini yang bersangkutan itu melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," katanya

Sementara kasus yang terakhir, kata Albertina, berkaitan dengan dua oknum KPK yang menggunakan scan tanda tangan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan. Ditegaskan Albertina, hal itu seharusnya tidak diperbolehkan. 

"Seharusnya tanda tangan langsung. Dua orang ini yang satu adalah yang bersangkutan sebagai petugas yang membuat surat-surat laporan LPJ pertanggungjawaban itu kemudian atasan langsungnya yang berfungsi sebagai PPK. Berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, itu sudah diselesaikan," pungkasnya.

 

Reporter: Putra

Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya