Dewas Sidangkan 5 Kasus Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2022
Senin, 27 Mei 2024 09:46 WITA
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Menggelar Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja pada Tahun 2022, Selasa (10/1/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
Lalu, kasus kedua yang disidangkan Dewas di 2022 yakni carry over dari 2021. Kasus itu berkaitan dengan perselingkuhan. Saat itu, Dewas menerima laporan adanya perselingkuhan antar pegawai KPK. Kemudian Dewas menindaklanjutinya.
Dua orang yang berselingkuh tersebut kemudian diperiksa Dewas KPK. Hingga akhirnya, kasus tersebut disidang etik oleh Dewas pada 2022. Hasilnya, kedua insan KPK tersebut terbukti bersalah karena telah berselingkuh.
"Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ungkap Albertina Ho.
"Untuk kasus kedua ini dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung, kalau yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," imbuhnya.
Kemudian, kasus ketiga yang memang juga laporannya di tahun 2022. Kasus itu berkaitan dengan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Saat itu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena menerima gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap Moto GP di Sirkuit Mandalika, Lombok.
"Di dalam kasus ini, ibu LPS itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," bebernya.
Komentar