Diduga Merusak Lingkungan, Penggalian Batuan di Kawasan Desa Pikat Diminta Dihentikan

Rabu, 29 Mei 2024 00:54 WITA

Card image

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahahotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra (tengah).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Penggalian batuan di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang masuk wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung diminta untuk dihentikan.

Hal ini dikarenakan penggalian tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan Pura baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan dan dampak lingkungan.

"Keberadaan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa yang diempon oleh seluruh warga Pasek se Nusantara tersebut, saat ini terancam akibat adanya pertambangan batuan yang tidak memiliki izin atau liar," ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahahotra Pasek Sanak Sapta Rsi Provinsi Bali, I Made Somya Putra, Minggu (14/8/2022).

Bahkan lanjutnya, pengerukan sudah terjadi dengan jarak kurang lebih 5 meter dengan kedalaman sekitar 25 dengan derajat hampir 90 derajat.

Pengempon Pura telah menyatakan keberatan secara resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat agar menghentikan proses penggalian tanah di sisi timur Pura sesuai dengan Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022.

Perbekel Desa Pikat merespon untuk membahas masalah tersebut yang kemudian mengundangnya rapat dengan mengambil tempat di Kantor Perbekel Desa Pikat, Jumat (5/8/2022).

Dalam pertemuan dihadiri Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran  Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabaputen Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas termasuk pemilik lahan.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan yang intinya bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara pengempon dengan pemilik lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin galian dan rekomendasi lingkungan.

"Yang menjadi alasan pemilik lahan berani menggali dan melakukan pertambangan tanpa izin karena untuk kepentingan proyek nasional pembangunan Tempat Pesta Kesenian Bali (PKB) yang baru yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali," tutur Made Somya didampingi Sekretaris LBH, I Made Sudarsana.

{bbseparator}

Ditambahkan, selain diputuskan dalam pertemuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung secara tegas dan resmi telah menghentikan penggalian batuan.

Yakni melalui Surat Nomor : 331.1/047/Satpol PP dan PMK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 yang ditujukan kepada I Wayan Sudarsana, I Wayan Reti, dan I Wayan Sumertayasa. 

Dengan pertimbangan bahwa dari hasil pengamatan dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung dan unsur Kecamatan galian telah mencapai kemiringan 90 derajat (tidak terasering) belum mengantongi izin galian/rekomendasi lingkungan.

"Dari surat tersebut, dipastikan pelaksanaan penambangan batuan adalah Illegal," tegasnya.

Menurutnya, terdapat pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung karena membiarkan penambangan.

Dikarenakan penambangan dilakukan secara masif, sistematif dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar, akan tetapi Pemeritah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung sama sekali tidak melaksanakan pengawasan maupun pembinaan terhadap para penambang bantuan illegal tersebut.

"Bahkan Pemerintah Provinsi Bali dan Bupati Klungkung terkesan membiarkan dan tidak ada kebijakan (policy/blaid) untuk memberikan perlindungan bagi lingkungan, tata ruang dan kesucian  Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa, dan seolah-olah menutup mata atas adanya kerusakan lingkungan yang mengancam keberadaan dan kesucian Pura di wilayah tersebut," ujarnya.

Ia lantas menegaskan kembali jika sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2013-2033, di mana Kecamatan Dawan, Kabupaten KLUNGKUNG merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang bunan aebagai zonasi kawasan pertambangan. 

"Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya, yang merupakan prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang," ucapnya.

{bbseparator}

Ditegaskan pula, karena terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan, pihaknya menyampaikan pernyataan terbuka.

Yaitu meminta Bupati Klungkung segera menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa dan memproses secara hukum penambang batuan liar yang telah dan masih melakukan aktivitas.

Memberikan perlindungan kepada kawasan sepadan jurang di Kecamatan Dawan, fungsi keagamaan tempat suci dan masyarakat.

Meminta Kapolres Klungkung segera menindaklanjuti secara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penambang illegal. 

Segera menuntaskan persoalan terkait dengan pertambangan batuan illegal yang mengancam Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa.

Meminta Gubernur Bali dan DPRD Bali memberikan teguran kepada Bupati Klungkung atas pembiaran perusakan kawasan pura dari kegiatan pertambangan batuan illegal.

Meminta Kapolda Bali dan Kapolres Klungkung bekerja keras dalam menuntaskan kasus pidana lingkungan hidup dan pertambangan mineral illegal.


Komentar

Berita Lainnya