Dikeluhkan Warga, Satpol PP Denpasar Panggil Pemilik Warung di Jalan Tukad Badung
Rabu, 29 Mei 2024 09:43 WITA

Satpol PP Kota Denpasar datangi usaha warung yang dikeluhkan warga, Rabu (7/6/2023). (Foto: Agung/MCW)
Males Baca?
Lebih lanjut Sudarsana menerangkan, keputusan telah diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Diharapkan dengan tindakan yang diambil terhadap warung yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.
Reporter: Agung
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar