Dikeluhkan Warga, Satpol PP Denpasar Panggil Pemilik Warung di Jalan Tukad Badung
Rabu, 29 Mei 2024 09:43 WITA

Satpol PP Kota Denpasar datangi usaha warung yang dikeluhkan warga, Rabu (7/6/2023). (Foto: Agung/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mendatangi sebuah warung makan di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat.
Warga setempat merasa terganggu dengan keberadaan warung tersebut lantaran dianggapnya terlalu bising.
"Guna menanggapi laporan, kami segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengatasi masalah yang muncul," terang Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Rabu (7/6/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP akhirnya mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup.
Pemilik dinyatakan telah melanggar aturan karena membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
"Akibat gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar," tuturnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Satpol PP Kota Denpasar lalu memanggil pemilik warung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta menghadap penyidik (PPNS) Satpol PP.
Di mana pemilik warung akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
{bbseparator}
Lebih lanjut Sudarsana menerangkan, keputusan telah diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
"Diharapkan dengan tindakan yang diambil terhadap warung yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.
Reporter: Agung
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar