Direktur LP3BH Manokwari Apresiasi Langkah Polda Papua soal Kasus Predator Anak
Senin, 25 November 2024 23:51 WITA
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy.
Males Baca?JAYAPURA - Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy menilai langkah Polda Papua dalam menangani kasus predator anak yang melibatkan seorang pejabat berinisial HAN sudah tepat.
"Langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya, it's oke itu pendapat orang. Tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, kalau dibaca baik itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian," katanya, Senin 25 November 2024.
Warinussy menilai, kasus yang menimpa kepada pejabat dengan inisial HAN ini sangat tidak etis. Sebab menurutnya, HAN merupakan publik figur yang seharusnya menjadi teladan bagi siapa saja, apalagi seorang pemimpin partai yang maju dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kita kutip dari keterangan korban, sangat tidak etis, siapa saja tidak boleh melakukan itu, apalagi beliau kan seorang pablik figur, pernah menjadi bupati dan sekarang mencalonkan diri sebagai Bupati di Biak," kata Warinussy yang juga peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada.
Sebelumnya, Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024). HAN ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan, pelaku sering memberikan uang kepada RR (korban) sejak kelas 1 SMA, sebagai upaya agar ia menuruti kemauannya.
“Penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan yang bersangkutan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya RR (korban) sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis.Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua," tutup Achmad.
Komentar