Disdukcapil Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen Terkait WNA Miliki KTP Denpasar
Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, (Foto: Dok.Dewa/hms)
Males Baca?
Sehari berselang, tanggal 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.
Setelah memiliki KK, KTP EL dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI.
Serta pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.
“Jika dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan diupload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” bebernya.
Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) lanjutnya, identitas sang WNA telah di blokir pada 20 Februari 2023.
Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil.
Dalam kesempatan yang sama, Dewa Juli mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP El, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajah nya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Kami imbau agar benar benar di verifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” pesannya.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum, dia mengatakan pada prinsipnya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan, jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Editor: Ady
Komentar