Ditipu Pria Pengangguran, Pemilik Toko Handphone Rugi Rp29,5 Juta

Selasa, 28 Mei 2024 16:12 WITA

Card image

Wajah pelaku penipuan saat di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3/2023). (Foto : Agung/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Polisi menangkap pria bernama Imam Muarifin karena melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura membeli iPhone. Hal itu dilakukan karena ia terjerat pinjaman online (online).

Akibat perbuatan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu, pemilik toko handphone di seputaran Denpasar mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan, sebelumnya pelaku menawar iPhone 14 Pro Max yang dijual korban melalui sosial media, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.00 Wita. 

Setelah cocok harga Rp29,5 juta, ia mengajak korban bertemu di Hotel Ohana Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung. Saat bertemu, karyawan toko bernama Novi Aulia menyerahkan iPhone kepada pelaku.

Di sana Imam yang mengaku sebagai tamu hotel mengatakan akan mengambil uang ke kamar. Namun Setelah menunggu sekitar 2 jam tak ada muncul, karyawan toko mencoba bertanya ke pihak hotel.

Karyawan toko itu terkejut setelah mendapat informasi dari pihak hotel jika pelaku bukan tamu di sana, karena namanya tidak ada di buku catatan. 

"Saat itu juga, karyawan toko melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kuta," beber Kompol Yogie.

Dua pekan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta mendapat informasi tengah berada di sebuah tempat gadai handphone di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya