DPRD Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Selasa, 15 April 2025 20:25 WITA

Card image

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (15/4/2025). (Foto: DPRD Bali)

Males Baca?

Menurut Koster, revisi Perda ini membuat regulasi PWA jauh lebih kuat dan jelas. Kini, kerja sama dengan pihak ketiga bisa dilakukan secara sah, lengkap dengan MoU dan perjanjian kerja sama.

“Saya perlu melaporkan dalam forum terhormat ini pihak ketiganya juga sudah ada. Sudah MoU dan sudah PKS itu mudah mudahan berjalan dengan baik dan tentu saja target bisa kita capai lebih optimal,” ungkap Gubernur Koster di hadapan para anggota dewan.

Koster menyebut bahwa sejak penerapan perdana pada 14 Februari 2024 hingga akhir tahun nanti, pungutan wisman baru menyentuh Rp318 miliar atau sekitar 32 persen dari target.

Menurutnya, rendahnya capaian itu disebabkan sistem yang masih baru serta belum optimalnya skema kerja sama dan imbal jasa yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi.

Dengan revisi ini, ia optimistis pendapatan dari pungutan akan melonjak tajam mulai pertengahan 2025. "Kita perlu sumber dana yang cukup untuk membiayai program-program prioritas Bali," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya