DPRD Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing
Selasa, 15 April 2025 20:25 WITA

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (15/4/2025). (Foto: DPRD Bali)
Males Baca?DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) resmi mengesahkan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam rapat paripurna, Selasa (15/4/2025).
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memimpin langsung jalannya rapat dan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya," ungkap Koordinator Pembahasan Revisi Perda, Gede Kusuma Putra yang membacakan Laporan Akhir Dewan terkait Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Selanjutnya, draf Perda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi. Revisi Peraturan Gubernur pun akan menyusul agar implementasi bisa segera berjalan efektif, ditargetkan mulai Mei 2025.
Kusuma Putra menjelaskan, perubahan aturan ini mencakup beberapa poin krusial, seperti perluasan ruang lingkup kebijakan, pengecualian pungutan untuk kategori wisatawan tertentu, serta penambahan substansi penting seperti kerja sama, imbal jasa, hingga sanksi administratif bagi wisatawan yang tak patuh membayar.
Tak hanya untuk pelindungan budaya dan alam, hasil pungutan kini juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan layanan kepariwisataan dan biaya operasional pemungutan itu sendiri.
"Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing," tutur Kusuma Putra.
Sementara itu, Gubernur Koster mengapresiasi DPRD Bali yang membahas dan mengesahkan revisi ini kurang dari satu bulan.
“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan anggota dewan untuk membahas rancangan perubahan Perda ini. Yang saya ikuti dinamikanya sangat bagus. Usul, saran dan pandangannya yang cukup sehingga meningkatkan kualitas pengaturan dari perubahan Perda ini yang mengandung beberapa norma,” terang Koster.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar