DPRD Setujui Ranperda APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Dirancang Rp2,71 Triliun Lebih

Kamis, 31 Oktober 2024 19:25 WITA

Card image

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat mengikuti Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD Kota Denpasar TA. 2024 secara resmi digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (31/10/2024)

Males Baca?

DENPASAR - Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar TA. 2024 secara resmi digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (31/10/2024). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna ini secara resmi menyetujui Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025 untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan.

Pengambilan keputusan ini dilaksanakan setelah seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai PSI-Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai PDI Perjuangan menyatakan dapat menerima dan menetujui penetapan tersebut.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, serta undangan lainya.

Pada APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp.2,71 triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dirancang sebesar Rp1,81 triliun lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp907,06 miliar lebih.

Sementara Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp3,20 triliun lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp2,,25 triliun lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp638,98 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp20 Miliar lebih, dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp.297,37 Miliar lebih.

Dimana, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp.490,58 Miliar lebih yang akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp490,58 Miliar Lebih.

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra dalam pidatonya mengatakan, dalam penyusunan APBD diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Disamping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut, dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah.

Dewa Mahendra juga mengapresiasi Pimpinan serta segenap anggota dewan yang terhormat. Hal ini utamanya atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati bersama.

"Mengingat dalam pendapat akhir Fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dewa Mahendra.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya