Dua Pemuda Pencuri Motor Ditangkap, Modusnya Incar Kendaraan Tak Dikunci Stang
Senin, 27 Mei 2024 08:10 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_231206080630_dua-pemuda-pencuri-motor-ditangkap-modusnya-incar-kendaraan-tak-dikunci-stang.jpeg)
Kedua pelaku beserta barang bukti curian dibawa ke kantor polisi, Senin (12/6/2023(. (Foto : Agung/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Nekat mencuri sepeda motor, dua pemuda pengangguran bernama Rama Dana Hosea Saingo (20) dan I Made Josi Pratama (22) dijebloskan ke sel tahanan kantor polisi.
Kepada petugas, keduanya mengaku tidak hanya sekali mencuri, namun sudah empat kali menjalankan aksinya. Lokasinya pun berbeda-beda.
"Pelaku mengambil sepeda motor di empat TKP berbeda, dua kali di wilayah Polsek Denpasar Barat dan dua kali di wilayah Polsek Denpasar Timur," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Senin (12/6/2023).
Sebelum melancarkan aksi, kedua pelaku berkeliling dengan berboncengan sepeda motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa dikunci stang oleh pemiliknya.
Setelah mendapat hasil, mereka membawa menjauh dengan cara didorong. Sampai di tempat kosnya, pelaku mencoba menghidupkan mesin menggunakan kunci lemari.
"Setelah hidup, motor hasil curian dijual melalui Marketplace dengan harga Rp1 juta per unit. Uang hasil jualan dibagi dua," beber Kapolsek.
Aksi pelaku terungkap usai mencuri sepeda motor milik I Wayan Sunarta (49) di Jalan Gunung Seraya, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga:
TK PGRI Lepas 53 Anak Didiknya
Anak korban yang melihat motor Yamaha Mio ayahnya dikendarai oleh seseorang kemudian menghubungi polisi.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713536673.webp)
KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Terkait Kasasi Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720179092.webp)
KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPR dan BPK
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720004911.webp)
Winasa Bayar Denda dan Uang Rp3,8 Miliar ke Kejari Jembrana
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719978237.webp)
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719915506.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719575112.webp)
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Komentar