Dua Terdakwa Korupsi LPD Adat Serangan Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA
Dua terdakwa dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (29/11/2022). (Foto: Jef/mcw)
Males Baca?
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun penjara," tegas jaksa.
Demikian pula dengan Ni Wayan Sunita Yanti yang dinilai jaksa bergaya hidup mewah selama bekerja di LPD Adat Serangan, juga didenda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.749.118.000,- secara tanggung renteng dengan Wayan Jendra.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun penjara," tegas jaksa.
(Jeffry)
Komentar