Dua Tersangka Kredit Fiktif BPD Bali 'Nyicil' Pengembalian Kerugian Negara
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Tersangka dugaan korupsi kredit fiktif kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB menyerahkan uang Rp350 juta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (4/10/2022). (Foto: penkum kejati)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka dugaan korupsi kredit fiktif kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung, SW dan IKB menyerahkan uang Rp350 juta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Uang ratusan juta rupiah yang diserahkan oleh tersangka melalui keluarganya dilakukan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Hari ini sekitar pukul 12.00 Wita, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka, yang diserahkan melalui keluarganya," kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Selasa (4/10/2022).
Uang pengembalian kemudian disimpan di Rekening Penitipan Kejati Bali pada Bank BRI. Uang tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Luga menerangkan, penyerahan ini merupakan yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Sebelumnya pada 28 Juni 2022, para tersangka telah mengembalikan uang sejumlah Rp1 miliar Rp150 juta.
"Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar," beber Luga.
Menurutnya, SW dan IKB dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Selain itu, kedua tersangka juga akan berupaya untuk mengembalikan uang kerugian negara dengan menyerahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar