Dukcapil dan Bawaslu Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Difabel di Kota Jayapura
Rabu, 29 Mei 2024 02:23 WITA

Salah satu siswa SLBN 1 Jayapura yang melakukan perekaman E-KTP, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA— Sebanyak 39 Pemilih Pemula dan Penyandang Disabilitas di Kota Jayapura hari ini melakukan perekaman E-KTP yang dipusatkan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Jayapura, Kamis (8/9/2022).
Perekaman E-KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura ini bekerjasama dengan Bawaslu Kota Jayapura, SLBN 1 Jayapura. Turut hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri Hamadi.
39 pemilih pemula dan penyandang disabillitas yang ikut perekaman E-KTP di SLBN I Jayapura adalah siswa jenjang SMP maupun SMA, yang telah berusia diatas 17 tahun.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans J.Z Rumsarwir, SE mengatakan perekaman E-KTP ini dalam rangka pengawasan partisipatif dan menjaga hak pilih pada pemilih pemula dan penyandang disabillitas, khususnya di SLBN I Jayapura.
“Kami melihat permasalahan pada Pemilu tahun 2019, dimana para disabilitas belum mendapat perhatian secara khusus dalam hal terdata sebagai pemilih,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya perlu memastikan pemilih pemula dan penyandang disabillitas sudah terdata dalam data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar