Eks Direktur Regional Sumatera PLN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi
Senin, 27 Mei 2024 14:21 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan tindak target="_blank">pidana perkara korupsi dalam pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Dalam penanganan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga orang saksi.
"Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dilakukan kemarin dan hari ini," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan target="_blank">Agung Ketut Sumedana, Selasa (9/8/2022).
Ketiga orang saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AR, yang merupakan Direktur Regional Sumatera PLN Tahun 2015-2017.
Kemudian PA selaku Staf pada PLN Pusenlis (Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan), serta YMS yang pernah menjabat sebagai General Manager UIP Nusa Tenggara Tahun 2017-2018.
Sumedana, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan target="_blank">Tower PT PLN.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar