Korupsi Dana PT Asabri, Teddy Divonis 12 Tahun Penjara
Minggu, 26 Mei 2024 15:03 WITA

Foto; Ilustrasi
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana target="_blank">Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 12 tahun kepada Teddy Tjokrosaputro, terdakwa korupsi pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta melakukan tindak target="_blank">pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana target="_blank">penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata majelis hakim dalam putusan, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 miliar sekian, jika tidak asetnya disita untuk diserahkan ke negara.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung target="_blank">Ketut Sumedana mengatakan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Namun lanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," jelasnya.
Ketut Sumedana menambahkan, dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan dana hasil operasional pengelolaan Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta yang tercatat dalam rekening Bersama (Escrow Account) pada Bank BNI 133-828-7798 antara PT Sinergi Megah Internusa (PT SMI) dan PT Hotel Indonesia Natour (PT. HIN) sebagai rekening penampung hasil operasional, dikembalikan kepada PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum pada target="_blank">Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permintaan banding," ucap Sumedana. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar