Masuk DPO, Terpidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Diringkus Tim Tabur Kejagung
Rabu, 29 Mei 2024 05:22 WITA

DPO Agus Budio Santoso (59) diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pria bernama Agus Budio Santoso (59) yang masuk dalam daftar pencarian orang ( target="_blank">DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia ditangkap saat berada di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 13:40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas ini menjadi terpidana dalam perkara target="_blank">korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002.
"Di mana perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar," terangnya, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007, Agus Budio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana âturut serta melakukan target="_blank">korupsi yang dilakukan secara berlanjutâ.
Dan oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Agus Budio dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Lantaran ia mangkir untuk dieksekusi menjalani putusan, serta tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga ia dimasukkan dalam target="_blank">DPO.
"Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi," terang Sumedana. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi âJMSI Goes To Schoolâ

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar