Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Ditahan, Terima Fee Rp2,6 Miliar
Senin, 04 November 2024 10:45 WITA
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (kanan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek senilai Rp1,3 triliun yang dikelola Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan ini berlangsung dari 2017 hingga 2023 dan didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa Prasetyo ditangkap pada Minggu (3/11/2024), di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat, oleh tim Satgas SIRI bersama penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan setelah bukti-bukti yang ada dinilai cukup kuat. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli.
Dalam kasus ini, Prasetyo diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS), untuk membagi pekerjaan konstruksi proyek menjadi 11 paket dan meminta memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang. Hal ini dilakukan tanpa dokumen teknis yang memadai, sebagaimana seharusnya dalam aturan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Ketua Pokja Pengadaan, terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), melaksanakan lelang konstruksi tanpa kelengkapan dokumen yang sah, serta menerapkan metode penilaian yang bertentangan dengan regulasi. Akibat dari penyimpangan tersebut, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami berbagai kendala, termasuk amblasnya tanah di beberapa titik, yang membuat jalur tersebut tidak dapat difungsikan secara layak.
Dalam pelaksanaan proyek, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar. Rinciannya, Rp1,2 miliar melalui terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,157 triliun.
Prasetyo dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyelidikan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menemukan pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Komentar