Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi dan Bermufakat Jahat
Senin, 10 Februari 2025 16:38 WITA

Pembacaan surat dakwaan Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Senin (10/2/2025).
Males Baca?JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya yang menyebabkan hingga meninggal dunia.
Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zarof Ricar terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur sebesar Rp5 miliar. Zarof didakwa menyuap hakim bersama-sama dengan Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (10/2/2025).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," kata jaksa.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambungnya.
Jaksa menjelaskan, suap tersebut bermula saat Gregorius Ronnald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Kemudian, setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya yang berlokasi di Jalan Senayan Nomor 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalama pertemuan tersebut, terdapat dugaan kongkalikong untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Zarof mengaku mengenal Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur dalam pertemuan tersebut. Adapun, Ketua Majelis Hakim Ronald Tannur adalah Soesilo. Zarof menjanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronnald Tannur. Lisa pun meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronnald Tannur.
"Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap JPU.
Zarof kemudian menemui Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan kepada jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronnald Tannur yang kemudian dibenarkan.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar