Eks Penyidik Kritik Putusan Dewas terhadap Nurul Ghufron: Harusnya Disanksi Mundur dari KPK
Minggu, 08 September 2024 13:25 WITA

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Satro/MCW)
Males Baca?Dewas menyatakan bahwa Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Oleh karenanya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Ghufron. Sanksi sedang tersebut di antaranya, meminta agar terperiksa Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian, mengingatkan Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan perilaku KPK. Ghufron juga disanksi potong gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," ucap Tumpak.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar