Eks Penyidik Kritik Putusan Dewas terhadap Nurul Ghufron: Harusnya Disanksi Mundur dari KPK

Minggu, 08 September 2024 13:25 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Satro/MCW)

Males Baca?

Dewas menyatakan bahwa Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Oleh karenanya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Ghufron. Sanksi sedang tersebut di antaranya, meminta agar terperiksa Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, mengingatkan Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan perilaku KPK. Ghufron juga disanksi potong gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," ucap Tumpak.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya