Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika, KPK: Dia Masih Terdakwa
Selasa, 28 Mei 2024 14:37 WITA

Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng. (Foto: Sevianto/MCW)
Males Baca?
KPK lantas menyesalkan vonis terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu lantaran Majelis Hakim sama sekali tidak membacakan alasan dan pertimbangan sehingga lepas dari segala tuntutan hukum.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertimbangan putusan juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.
"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.
Karena itu, kata Ali, KPK menghormati putusan Majelis Hakim dan mengambil langkah hukum selanjutnya melalui permohonan kasasi.
"Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.
Reporter: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar