FK Unud Raih 2 Penghargaan Dalam Ajang Jubir Award Universitas Udayana
Selasa, 28 Mei 2024 11:45 WITA

Awarding night Juru Bicara Rektor Tahun 2023” yang diselenggarakan di Ballroom Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar. (8/12/2023). (Foto: dok. Unud).
Males Baca?DENPASAR - Sebagai bentuk apresiasi kepada Tim UPIKS/Unit di lingkungan Universitas Udayana dan Media Partner atas karya publikasi berita terkait kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Udayana, Tim Juru Bicara Rektor Universitas Udayana.
Menyelenggarakan acara “Appreciation and Awarding Night Juru Bicara Rektor Tahun 2023” yang diselenggarakan di Ballroom Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar. (8/12/2023).
Dibuka secara resmi oleh Rektor Unud Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU., ajang ini memberikan 13 kategori penghargaan yang diterima oleh tim media dari fakultas dan tim media partner.
Dari 13 kategori, Fakultas Kedokteran (FK Unud) berhasil meraih 2 penghargaan yaitu Juara 1 untuk kategori fakultas dengan link berita terbanyak di media, dan Juara 3 kategori fakultas dengan pengelolaan website terbaik.
Dengan adanya ajang ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi tim media fakultas/unit untuk membuat karya publikasi berita yang dapat meningkatkan exposure Universitas Udayana ke masyarakat. (unud.ac.id)
Editor: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar