Geledah di Balikpapan, KPK Cari Bukti Tambahan Kasus Korupsi LPEI

Sabtu, 03 Agustus 2024 09:59 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Sabtu (3/8/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (2/8/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

"Ada kegiatan Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI, namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Sabtu (3/8/2024).

Belum diketahui apa saja yang diamankan penyidik dari penggeledahan tersebut. Tessa belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim di lapangan.

Sekadar informasi, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka.

"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui rekaman video, Rabu (31/7/2024).

Tessa menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut berdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Namun, ia belum membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. KPK juga telah mencegah tujuh orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang wni. Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan, merincikan kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp800 miliar, PT RII Rp1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun.

"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/3/2024).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya