Geledah Rumah Ketua LPD Anturan, Kejari Buleleng Sita Sejumlah Dokumen
Senin, 27 Mei 2024 07:49 WITA
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Geledah Rumah Ketua LPD Anturan NAW, Selasa (9/8/2022).
Males Baca?
Tak hanya itu, dua orang berinisial PS dan KR menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1.750.000,- dan sebesar Rp 1.000.000,-.
Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp 30.000.000,-an akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Selain mengembalikan uang reward kavling tanah kata Ngurah Jayalantara, mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan.
Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat, sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara berahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025.
"Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara," jelasnya.
Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000,- ( satu milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan.
Paguyuban Deposan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, kembali melakukan audensi atau penyampaian aspirasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Komentar