Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Ditangkap di Pengadilan Negeri Denpasar

Rabu, 29 Mei 2024 09:06 WITA

Card image

Males Baca?

Tak terima, Raymond memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

"Dengan demikian sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan," ungkap Kajari Badung.
 
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum-minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 wita.

Sambil minum mereka menjaga mobil yang parkir dikarenakan tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri.

Tiba-tiba Raymond datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur sembari membunyikan klakson sepeda motornya dengan keras sehingga korban dan ketiga saksi spontan menoleh kearah terpidana.

Pada saat menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban terserempet dan mengenai pinggang tengah sampai bagian kanan.

"Sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar," terang Kajari. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya