Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Ditangkap di Pengadilan Negeri Denpasar
Rabu, 29 Mei 2024 09:06 WITA

Males Baca?
Tak terima, Raymond memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
"Dengan demikian sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan," ungkap Kajari Badung.
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum-minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 wita.
Sambil minum mereka menjaga mobil yang parkir dikarenakan tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi Idul Fitri.
Tiba-tiba Raymond datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur sembari membunyikan klakson sepeda motornya dengan keras sehingga korban dan ketiga saksi spontan menoleh kearah terpidana.
Pada saat menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk sehingga membuat korban terserempet dan mengenai pinggang tengah sampai bagian kanan.
"Sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar," terang Kajari. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar