Jadi Tersangka KPK, Begini Peran Licik Pengacara Lukas Enembe
Rabu, 29 Mei 2024 04:51 WITA

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Sekaligus Penahanan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Advokat Stefanus Roy Rening (SRR). Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Selasa (9/5/2023).
"Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ghufron menambahkan.
Ghufron membeberkan sejumlah perbuatan Stefanus Roy Rening yang dianggap merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ghufron menyebut Stefanus melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.
"Diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum," terangnya.
Mulanya, Ghufron menjelaskan bahwa Stefanus Roy kenal dan bertemu dengan Lukas enembe pada 2006. Saat itu, Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua. Keduanya intens menjalin komunikasi. Bahkan, hingga saat ini.
"Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Ghufron.
Singkat cerita, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Penetapan tersangka hingga penahanan Lukas Enembe sempat diwarnai drama. Mulai dari menolak diperiksa hingga mengeluh sakit yang dideritanya.
Lukas kemudian menunjuk Stefanus sebagai Kuasa Hukumnya. Stefanus diduga menggunakan cara-cara licik dalam membela kliennya. Ghufron membeberkan, Stefanus diduga menyusun beberapa rangkaian skenario.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar