Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi PDAM Nusa Penida
Selasa, 28 Mei 2024 13:56 WITA
Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat menunjukan bukti setor dan berita acara penyetoran ke kas Daerah Kabupaten Klungkung Cq. kas PDAM tirta mahottama kabupaten Klungkung.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida melakukan eksekusi uang pengganti perkara korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dari Mei 2018 sampai dengan September 2019.
Penyetoran uang pengganti berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 untuk terdakwa I Ketut Narsa, dkk sebesar Rp320.450.000,-.
Uang tersebut disetorkan ke Rekening atas nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
"Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida," terang Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Minggu (5/6/2022).
Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL).
Eksekusi uang pengganti disaksikan Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.
Kacabjari menerangkan, beberapa hari sebelumnya setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin (15/11/2021), Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp320.450.000,- pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu.
Kemudian, Selasa (22/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama”.
{bbseparator}
Terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan.
Pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita).
Di samping itu, para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000,- dan memerintahkan uang sebesar Rp320.450.000,- yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum Dirampas Untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dijelaskan Kacabjari, para terpidana tidak melaksanakan penjualan air tangki sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.
Mengingat PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah menerapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi Bima Sakti yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;
Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi Bima Sakti sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
{bbseparator}
Di mana jika menggunakan aplikasi Bima Sakti, maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;
"Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya diinput ke aplikasi Bima Sakti, ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I Ketut Suardita dilaci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I I Ketut Narsa selaku atasan yang bersangkutan," jelasnya.
Para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai dengan September 2019.
Alasannya uang tersebut digunakan untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air, namun demikian hanya Rp139.000.000,- yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp320.450.000,-.
"Sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida," kata Kacabjari. (Ag)
Komentar