Jejak-jejak Harun Masiku Mulai Ditemukan KPK: Mobil Hingga Dokumen
Jumat, 13 September 2024 09:59 WITA
Hasil penelusuran tim KPK, mobil yang ditemukan tersebut biasa digunakan Harun Masiku.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan jejak-jejak baru berkaitan dengan buronan kelas kakap Harun Masiku (HM). Jejak baru yang ditemukan KPK yakni mulai dari mobil terparkir selama dua tahun hingga dokumen yang ada di kendaraan tersebut.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku). Sudah terparkir selama 2 tahun," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran tim KPK, kata Asep, mobil yang ditemukan tersebut biasa digunakan Harun Masiku. Mobil tersebut ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.
Hal senada juga disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Nawawi mengungkap bahwa ada temuan baru terkait mobil yang sering digunakan Harun Masiku. Mobil tersebut sudah terparkir bertahun-tahun.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi dalam diskusi "Bertahan Arungi Gelombang" di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Namun, Nawawi tak membeberkan lebih jauh mengenai lokasi ditemukannya mobil Harun Masiku. Nawawi juga tak mengungkap kapan mobil tersebut ditemukan.
Baca juga:
KPK Larang Staf Hasto PDIP dan 4 Orang Lainnya Pergi ke Luar Negeri, Terkait Harun Masiku?
Nawawi hanya menyebut penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku. Nawawi menyatakan tim penyidik tidak berhentik mengejar Harun yang menjadi buronan sejak awal 2020 lalu tersebut.
"Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari," tegasnya.
Harun Masiku diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter: Satrio
Komentar