Jelang Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Titip Pesan ke Rektor PTN
Rabu, 29 Mei 2024 08:09 WITA

Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri tahun 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Dalam kesempatan itu, KPK menitipkan pesan kepada para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri.
Adapun, pesan KPK kepada rektor yakni meminta agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri. Sebab, KPK sebelumnya sempat menemukan masih adanya celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri.
"Meminta agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri," ujar Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Senin (5/6/2023).
Adapun, berikut permintaan KPK terkait transparansi dalam tata kelola seleksi PMB jalur mandiri :
1. Jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri. Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang;
2. Kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB;
3. Kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi agar disampaikan sebelum proses PMB, baik terkait proses penentuan kelulusan maupun jumlah kuotanya. Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya;
4. PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya. Perguruan tinggi juga agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB;
5. Digitalisasi dalam PMB jalur mandiri agar segera diimplementasikan oleh perguruan tinggi pada setiap tahapan proses untuk menjamin transparansi proses dan hasil;
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar