Jelang Ujian, Bawaslu Minta Calon Panwascam Pelajari Undang-undang Pemilu
Senin, 27 Mei 2024 16:31 WITA

Anggota Komisioner Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, Jhon Charles Imbiri, Senin, (10/10/2022), (Foto: Dok. MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( target="_blank">Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengikuti rapat koordinasi penelaahan soal tes tertulis CAT Panwaslu Kecamatan Pemilu untuk persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisioner Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, Jhon Charles Imbiri usai mengikuti rapat di Horison Hotel Rasuna Said, Senin (10/10/2022) malam.
"Berkenaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan, target="_blank">Bawaslu sudah menghimpun 3.400 butir soal se Indonesia," ucapnya.
Dikatakan Charles, kegiatan ini dalam rangka memilih dan memilah butir-butir soal dengan kategori mudah, sedang dan sulit.
Hal tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah/ tipologi di daerah masing masing dengan pengelompokan 3 aspek yaitu soal bahasa, pengetahuan umum dan pengetahuan kepemiluan.
"Saya berharap para calon Panwascam dapat mempersiapkan diri mempelajari undang-undang pemilu, peraturan Bawaslu terutama berkaitan dengan soal-soal yang nantinya akan diujiankan," ucap Charles (aw)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar