JPU Gunakan Pasal Berbeda dalam Sidang Dakwaan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kuasa Hukum: Harus Batal Demi Hukum
Selasa, 28 Mei 2024 19:09 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan oleh JPU terhadap Terdakwa Johannes Rettob di PN Klas IA Jayapura, Selasa (6/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?Ia pun menyatakan bahwa surat dakwaan saat ini bukan kelanjutan dari proses perkara di mana dakwaan itu dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela di persidangan tanggal 27 April 2023.
Artinya, tim penasehat hukum menganggap, dakwaan yang diajukan adalah dakwaan baru.
Hal ini dilihat dari pertimbangannya bahwa surat dakwaan tersebut register perkaranya berbeda.
"Kemudian pertimbangan yang kedua adalah majelis Hakim nya juga berbeda. Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin, harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis Hakim nya juga tidak boleh berubah, " ungkap Iwan.
Diketahui, sidang dengan agenda tanggapan JPU akan kembali digelar pada 20 Juni 2022.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar