JPU Gunakan Pasal Berbeda dalam Sidang Dakwaan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kuasa Hukum: Harus Batal Demi Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 19:09 WITA

Card image

Sidang Pembacaan Dakwaan oleh JPU terhadap Terdakwa Johannes Rettob di PN Klas IA Jayapura, Selasa (6/6/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

Ia pun menyatakan bahwa surat dakwaan saat ini bukan kelanjutan dari proses perkara di mana dakwaan itu dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela di persidangan tanggal 27 April 2023.

Artinya, tim penasehat hukum  menganggap, dakwaan yang diajukan adalah dakwaan baru.

Hal ini dilihat dari pertimbangannya bahwa surat dakwaan tersebut  register perkaranya berbeda.  

"Kemudian pertimbangan yang kedua adalah majelis Hakim nya juga berbeda. Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin, harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis Hakim nya juga tidak boleh berubah, " ungkap Iwan. 

Diketahui, sidang dengan agenda tanggapan JPU akan kembali digelar pada 20 Juni 2022.


Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya