JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Selasa, 28 Mei 2024 16:17 WITA

Card image

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Jumat, (30/9/2022), (Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

Di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal. 

"Dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainya yang sudah didengar keterangannya, telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bani.

Ditambahkan, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali, Selasa (4/10/2022) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. 

Yakni Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang merupakan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya