MAKI Harap Mendag Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Senin, 27 Mei 2024 11:35 WITA

Card image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).

Rencana pemanggilan terhadap Mendag Muhammad Lutfi disambut baik Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Poin penting kesaksian Menteri Perdagaangan adalah membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekport CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (3/4/2022).

Pemanggilan tersebut kata Boyamin, setidaknya dapat membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan di depan DPR tgl 15 Maret 2022. 

Dirinya juga berharap Mendag memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng/CPO kepada Kejaksaan Agung.

"Dengan demikian akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO yang membuat minyak goreng langka dan mahal," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka.

Ketiganya orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya