JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Selasa, 28 Mei 2024 16:17 WITA

Card image

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Jumat, (30/9/2022), (Foto: Dok. Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Agenda sidang perkara korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 triliun ini yakni pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menerangkan, ketiga saksi masing-masing adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dan PNS Kementerian Perdagangan, Arif Sulis Tiyo.

"Dalam persidangan saksi Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang," kata Kasi Intelijen, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir, bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.

{bbseparator}

Di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal. 

"Dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainya yang sudah didengar keterangannya, telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bani.

Ditambahkan, persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali, Selasa (4/10/2022) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. 

Yakni Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang merupakan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. (ag)


Komentar

Berita Lainnya