Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatun
Rabu, 29 Mei 2024 03:36 WITA
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih, Paul Warior saat masuk ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari, Kamis, (13/10/2022), Foto: Dok. Penkum Kejati Pabar)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca juga:
KPK Usut Korupsi Bupati Mimika Lewat Petani
"Untuk penahanan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari," terangnya, Kamis (13/10/2022).
Kajati kemudian membeberkan peran kedua tersangka. Di mana pada tahun Anggaran 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat memiliki kegiatan pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan dana anggaran sebesar Rp5 miliar.
Dalam perjalanan, CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang berlokasi di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama karena mengajukan nilai penawaran Rp4.503.517.759,40.
Adapun yang harus dikerjakan oleh CV. Kasih adalah pengadaan tiang pancang, dan untuk pelaksanakan pekerjaan tersebut ditanda tangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi.
Isi perjanjian adalah Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Paul Wariori selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran.
Komentar