Kajari dan Perbekel se-Kabupaten Badung Tandatangani MoU
Rabu, 29 Mei 2024 03:07 WITA
Kajari dan Perbekel se-Kabupaten Badung Tandatangani MoU
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BADUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, SH, MH melakukan pendatanganan MoU dengan Perbekel dan Direktur BUM Desa se Kabupaten Badung.
Kegiatan ini disaksikan Bupati Badung Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang diwakili Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa mewakili Sekda Badung, serta perangkat lain.
"Penandatangan MoU hari ini diikuti oleh 46 Pemerintah Desa dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung," kata Kajari Badung Imran Yusuf, Senin (8/8/2022).
Dikatakan, adapun 4 BUM Desa yang belum mengikuti MoU hari ini dikarenakan belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Nantinya mereka akan menyusul mengikut penandatanganan ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI," jelasnya.
Kajari menerangkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
{bbseparator}
Oleh karenanya melalui penandatanganan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa.
"Sehingga dapat mendorong dalam mensukseskan pembangunan di desa. Hal ini juga sesuai dengan amanat Bapak Presiden RI Jokowi yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa," terangnya.
Selain itu lanjutnya, JPN juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada para Perbekel mengenai penggunaan dana desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.
Imran mengatakan, sebagai langkah awal dalam pelaksanaan MoU, awal bulan September nanti tim JPN Kejari Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel.
"Ini untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga," bebernya. (ag)
Komentar