Kajari Denpasar Ikuti Rakor Bahas Program Jaminan Kesehatan
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Denpasar Tahap I Tahun 2022.
Adapun beberapa tujuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang berlangsung, Senin (30/5/2022) ini.
Pertama untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis.
Kedua tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Ketiga tercapainya sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi tercapainya universal Coverage dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS.
Keempat penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima dukungan regulasi atau kebijakan dari steakholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN.
"Dan keenam pelaskanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Kajari Denpasar.
Sebagai Informasi, di Kota Denpasar terdapat 6.683 badan usaha terdaftar JKN dengan jumlah PISAT : 274.003 jiwa, tentu menjadi tantangan selama pandemi Covid karena hal tersebut banyak BU tutup sementara/permanen, merumahkan karyawan sehingga melakukan penonaktifan kepesertaan JKN karyawannya.
{bbseparator}
Jika dilihat pertumbuhan peserta segmen PPU Swasta dari Bulan Januari sampai dengan 2022, terdapat pertumbuhan positif sebesar 1.824 jiwa yang apabila potensi tersebut dapat dioptimalkan tidak akan membebani APBD Kota Denpasar (bukan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai segmen PBPU/BP Pemda Kota Denpasar) “UHC Berkualitas di Kota Denpasar”.
Yuliana mengatakan, Kejaksaan Negeri Denpasar dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar pada tahun 2021 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 237.888.569,- serta capaian pada semester pertama di tahun 2022 adalah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 11 April 2022.
"Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakan Bersama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah memberikan 20 SKK terkait bantuan penagihan terhadap badan usaha yang menunggak iuran JKN," terangnya.
Selain itu, harapan agar BPJS Kesehatan Cabang Denpasar bersama instansi pemerintahan terkait dapat mendukung upaya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menuntaskan permasalahan atau kondisi terkini dari pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Yakni banyaknya badan usaha yang menunggak iuran JKN karena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak badan usaha yang tidak bisa melakukan pembayaran iuran tunggakan JKN dan adanya beberapa badan usaha yang sudah tutup usahanya.
Ditambahkan Kajari, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 mengamanatkan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.
Memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. (ag)
Komentar