Kalah dalam Gugatan, Pemda Maybart Diminta Segera Bayar Uang Denda Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA

Card image

Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolob

Males Baca?


MCWNEWS.COM, SORONG - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat diminta untuk segera membayar uang denda sebesar Rp2,6 miliar kepada Cv.Sinar Maybrat. 

Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum Cv.Sinar Maybrat mengatakan, hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 97/Pdt.G/PN Son tanggal 2 November 2021 yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 17/PDT/2022/PT JAP.

Dimana dalam putusannya, Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan gugatan Cv.Sinar Maybrat untuk sebagian, menyatakan tergugat (Pemda Maybrat) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 2.660.000.000.,

Juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta perharinya yang harus dibayar oleh tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 21.880.000,00 menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Yosep menerangkan, dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura telah memberikan rasa keadilan kepada kliennya.

"Apalagi mereka pengusaha OAP yang mencoba mencari peruntungan di tanahnya sendiri, untuk bisa bersaing dengan masyarakat Non Papua dalam membuka SPBU Pertamina satu harga di kabupaten Maybrat, tentunya harus didukung oleh Pemda Maybrat sesuai dengan amanat Otsus," ucapnya, Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut telah ia terima pada tanggal 12 Mei 2022.

Yosep mengatakan, pada tanggal 26 Mei adalah waktu terakhir Pemda Maybrat akan melakukan upaya kasasi atau tidak, mengingat tanggal 26 Mei adalah hari libur nasional, apabila tidak ada kasasi yang dilakukan Pemda Maybrat, maka esoknya putusan Pengadilan Tinggi Jayapura telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai kuasa hukum Cv Sinar Maybrat, pihaknya percaya Bupati dan Wakil Bupati Maybrat sebagai kepala daerah akan tunduk dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya