Kalah dalam Gugatan, Pemda Maybart Diminta Segera Bayar Uang Denda Rp2,6 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA

Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolob
Males Baca?
MCWNEWS.COM, SORONG - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat diminta untuk segera membayar uang denda sebesar Rp2,6 miliar kepada Cv.Sinar Maybrat.
Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum Cv.Sinar Maybrat mengatakan, hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 97/Pdt.G/PN Son tanggal 2 November 2021 yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 17/PDT/2022/PT JAP.
Dimana dalam putusannya, Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan gugatan Cv.Sinar Maybrat untuk sebagian, menyatakan tergugat (Pemda Maybrat) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 2.660.000.000.,
Juga menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1 juta perharinya yang harus dibayar oleh tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 21.880.000,00 menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Yosep menerangkan, dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura telah memberikan rasa keadilan kepada kliennya.
"Apalagi mereka pengusaha OAP yang mencoba mencari peruntungan di tanahnya sendiri, untuk bisa bersaing dengan masyarakat Non Papua dalam membuka SPBU Pertamina satu harga di kabupaten Maybrat, tentunya harus didukung oleh Pemda Maybrat sesuai dengan amanat Otsus," ucapnya, Kamis (26/5/2022).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut telah ia terima pada tanggal 12 Mei 2022.
Yosep mengatakan, pada tanggal 26 Mei adalah waktu terakhir Pemda Maybrat akan melakukan upaya kasasi atau tidak, mengingat tanggal 26 Mei adalah hari libur nasional, apabila tidak ada kasasi yang dilakukan Pemda Maybrat, maka esoknya putusan Pengadilan Tinggi Jayapura telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai kuasa hukum Cv Sinar Maybrat, pihaknya percaya Bupati dan Wakil Bupati Maybrat sebagai kepala daerah akan tunduk dan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jayapura.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar