Kapuspenkum: Penyelesaian Masalah Tanah Perlu Rumah Mediasi
Rabu, 29 Mei 2024 07:32 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan tanah merupakan persoalan yang multiefek yang diawali dengan fungsi sosial kemudian bergeser karena kebutuhan tanah semakin meningkat dan ketersediaan tanah yang terbatas, lalu bergeser menjadi fungsi ekonomis.
Seiring berjalanya waktu, hal tersebut kemudian bergeser menjadi suatu permasalahan sehingga berlanjut ke ranah hukum.
"Permasalahan hukum di bidang pertanahan bukan hanya terkait dengan tindak pidana, tetapi juga kebijakan tata usaha negara dan terkait pula dengan gugatan keperdataan yaitu waris, jual/beli, hibah dan sebagainya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).
Terkait dengan mafia tanah, Sumedana menerangkan jika Jaksa Agung beberapa kali telah menginstruksikan untuk membentuk tim pemberantasan mafia tanah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Selain itu Jaksa Agung juga sudah menguraikan modus-modus yang dominan terjadi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah.
Pertama, pelaku usaha ataupun pemodal sering sekali memanfaatkan aparatur dari kepala desa sampai tingkat pusat bahkan juga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka melakukan segala upaya mengubah status kepemilikan tanah.
Kedua, merekayasa proses persidangan. Pelaku ini sering sekali membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu, yang pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.
Ketiga, penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah itu legal, dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya, sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar