'Karya' Gubernur Koster Tuai Pujian Fraksi Golkar DPRD Bali
Selasa, 08 April 2025 23:25 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Fraksi Golkar DPRD Bali memberikan apresiasi tinggi untuk dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Dua SE yang dimaksud adalah SE Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisata Asing Selama Berada di Bali serta SE Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Kami mengapresiasi Sdr. Gubernur (Wayan Koster) mengeluarkan SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali dan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," kata anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar Ni Putu Yuli Artini dalam Rapat Paripurna, Rabu (8/4/2025).
Namun demikian, Fraksi Golkar, kata Yuli Artini, kedua SE tersebut perlu disosialisasikan lebih masif agar berjalan sesuai harapan.
"Namun penerapan SE tersebut perlu disosialisaikan kepada pihak – pihak terkait seperti Desa Adat. Kebijakan ini tidak bisa dibebankan ke desa adat saja dan perlu melibatkan semua komponen masyarakat," tuturnya lagi.
Selain itu, Yuli Artini menilai perlu adanya pengawasan terkait penerapan SE tersebut. "Serta perlu pengawasan agar implementasi SE tersebut bisa optimal dan berkelanjutan," tandas Yuli Artini.
Terlepas dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menegaskan langsung gaspol usai dilantik sebagai Gubernur Bali pada Februari 2025 lalu. Terbukti, belum ada dua bulan menjabat, gubernur asal Desa Sembiran tersebut telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis.
Pertama, Koster menerbitkan SE Nomor 07 07 Tahun 2025 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisata Asing Selama Berada di Bali pada 24 Maret 2025 lalu. SE ini merupakan pembaruan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang diterbitkan pada periode pertama kepemimpinannya.
“SE ini bukan sekadar imbauan, tetapi akan ditegakkan melalui pengawasan terpadu yang melibatkan Satpol PP dan institusi kepariwisataan di Bali,” ujar Koster saat konferensi pers di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Senin (24/3/2025).
{bbseparator}
Kemudian, Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada Minggu (6/4/2025). SE tersebut diterbitkan untuk menangani permasalahan sampah di Provinsi Bali yang belum terkelola secara optimal.
“Ini sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” kata Koster.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar