Kasus Korupsi Timah: Tersangka Eks Direktur PT Timah Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum
Jumat, 06 Desember 2024 09:27 WITA

Saat penjemputan terhadap Tersangka AA, Kamis (5/12)/2024) di Bandara Soekarno-Hatta,
Males Baca?JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Tersangka AA, Kamis (5/12) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penjemputan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., proses penjemputan Tersangka AA dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah resmi, antara lain Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka.
"Tersangka AA kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, dilakukan penyerahan tahap II bersama barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Harli.
Sebelumnya, Tersangka AA telah menjalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas perkara korupsi pengadaan peralatan washing plant di PT Timah Tbk. Namun, ia juga diduga berperan dalam tata niaga ilegal bijih timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017-2020, bersama beberapa terdakwa lainnya mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan langsung di WIUP PT Timah Tbk. Sebaliknya, mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, pada 2018, ketika Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), AA dan sejumlah terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat. Mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan beberapa smelter swasta.
Biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati jauh lebih tinggi dari biaya standar, yakni mencapai USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton dibandingkan biaya normal USD 1.000 hingga USD 1.500. "Akibat tindakan ini, kerugian negara yang ditimbulkan sangat signifikan, mencapai Rp300,003 triliun," tegas Harli.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, Tersangka AA dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Vonis ini juga menguatkan dasar penyidikan kasus lain yang melibatkan AA.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar